Kurikulum IAII Mendatang Memiliki “Citarasa” Fiqh


Kompetensi mahasiswa IAI Ibrahimy Sukorejo mendatang, bukan hanya fasih membaca Al-Qur’an dan pandai membaca kitab kuning, tapi juga harus memiliki keahlian memandang persoalan problematika keummatan dengan perspektif fiqh. Kekhasan masing-masing program studi tetap dipertahankan namun ditambah dengan “citarasa fiqh”. Bentuk “citarasa” fiqh tersebut dengan cara “mengintegrasikan” fiqh ke dalam kurikulum di lingkungan IAII.

Demikian salah satu hasil rekomendasi workshop yang diselenggarakan Program “Center of Exellence” Kajian Fiqh Klasik dan Kontemporer. Kegiatan tersebut hasil kerjasama IAII dengan Ditpertais Kemenag RI. Agar memiliki kemampuan melihat persoalan keummatan dengan perspektif fiqh, maka mahasiswa IAII dibekali dengan beberapa alat. Alat tersebut yaitu matakuliah “Pengantar Fiqh”, “Pengantar Ushul Fiqh”, dan “Qowaidul Fiqh”. Ketiga matakuliah tersebut, bersifat terapan. Sehingga mahasiswa IAII memiliki kemampuan dalam menganalisis dengan perspektif fiqh.

Workshop selama dua hari tersebut, penuh dengan perdebatan, terutama dari Fakultas Tarbiyah dan Dakwah. Sebab kedua fakultas tersebut mengalami kesulitan dalam “mengintegrasikan” fiqh kedalam masing-masing kurikulumnya. Kalau Fakultas Syariah, tidak mengalami hambatan karena hampir 90 persen kurikulumnya bermuatan fiqh. Akhirnya forum sepakat bahwa bentuk “integrasi” tersebut adalah sinergitas atau dengan cara menambah beberapa matakuliah fiqh. Begitu pula, “integritasi” fiqh tersebut tidak akan menyentuh beberapa matakuliah program studi.

Kalau menambah beberapa matakuliah, Fakultas Tarbiyah dan Dakwah mengalami problem, Sebab jumlah SKS perkuliahan sudah mencapai batas atas yaitu, 160 SKS. Fakultas Dakwah mengusulkan, agar matakuliah IAII, misalnya Filsafat Ilmu harus dikonversi dengan matakuliah fiqh tersebut. Alasannya, Filsafat Ilmu terlalu tinggi untuk mahasiswa S1. Usulan Fakultas Dakwah ini didukung oleh Fakultas Syari’ah dan beberapa peserta workshop lainnya.

Bentuk sinergitas tersebut, secara intern, adalah dengan cara mereview silabi yang berkaitan dengan fiqh, terutama muatan materinya. Drs. Munif Shaleh, M.Ag, ketua panitia workshop, berjanji akan mengundang pimpinan dan dosen matakuliah fiqh untuk membahas muatan materi matakuliah fiqh. Dengan cara seperti itu, diharapkan terjadi penyamaan visi tentang matakuliah fiqh yang bersifat terapan tersebut.

Fakultas Dakwah mengusulkan, agar IAII juga mengadakan sinergitas dengan pihak ekstern untuk mendukung program “pribumisasi” fiqh tersebut. Misalnya, dengan lembaga Madrasah Ta’hiliyah Ibrahimy Beberapa mata pelajaran yang berkaitan dengan fiqh di MTI direview kembali agar sinergi dan mendukung program unggulan fiqh klasik dan kontempoter. Sebab mahasiswa IAII mayoritas merangkap di MTI dan embrio kelahiran MTI berasal dari pemikiran dosen IAII. (syamsul a hasan)

Artikel Terkait:

 

Powered by Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah