Maulid, Ritual Kultur Tahunan

Oleh Doni Ekasaputra

Berbagaimacam cara dilakukan untuk merayakan hari kelahiran baginda Rasulallah Saw. Mulai dari yang bersekala paling sederhan sampai yang paling mewahpun dilakukan. Acara peringatan maulid akan sering ditemukan pasa bulan rabiul Ula. Acara yang disuguhkan dalam peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw ini dilakukan dengan berbagai bentuk, ada yang hanya mengirimkan masakan –masakan khas nan spesial untuk dikirim ke beberapa tetangga, ada yang menyelenggarakan upacara sederhana dirumah masing-masing, ada yang agak besar seperti yang diselenggarakan di Mushola dan Masjid-masjid, bahkan ada juga yang menyelenggarakannya secara besar-besaran yang notabenenya di hadiri dan disaksikan oleh jutaan pasang mata. Ada yang hanya membaca berzanji atau diba. Bisa juga ditambah dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti penampilanm hadrah, hingga diperingati dengan berbagai acara perlombaan.
Maulid merupakan ritual keagamaan yang telah diformat dan dibungkus dalam bentuk tradisi, sehingga peringatan maulid tidak hanya sebatas sebagai ritual keagamaan, melainkan sudah menjelma menjadi tradisi yang dilakukan secara turun temurun dan berkelanjutan dalamn periodik waktu tertentu, bahkan sudah terjadi akulturasi dengan budaya lokal. Seperti yang telah diperlihatkan oleh masyarakat Jawa, Bali, Lombok, dan lain sebaginya.
Lalu apa sih maulid itu? Kata "maulid" berasal dari bahasa Arab yang sudah menjadi istilah mashur di kalangan warga Nahdiyyin. Maulid adalah bentuk kata dasar (masdar) dari kata kerja (fiil) walada, yulidu, maulidan, artinya adalah "kelahiran". Kemudiam kata maulid dinisbat-kan dengan Nabi Muhammad Saw. Sehingga kata Maulid Nabi Muhammad Saw, menjadi suatu istilah untuk perayaan hari ulang tahun Nabi Muhammad Saw. Nabi Muhammad Saw dilahirkan pada hari senin bertepatan pada tanggal 12 Rabiul ula 11 ( tahun gajah)/ 20 April 570 Masehi. Disebut tahun Gajah karena pada saat itu Abraham, wakil raja Habsyi yang menganut agama Nasrani, bersama pasukan gajahnya datang menuju Makkah untuk menghancurkan Ka'bah.
Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kelahiran Nabi Muhamammad Saw yang merupakan buah hati dari pasangan Abdullah dengan Siti Aminah. Pada malam kelahiran Nabi Saw banyak terjadi pristiwa-pristiwa yang ajaib yang tidak masuk akal. Sehingga para sejarawan menyebutnya sebagai tahun keajaiban. Berhala-berhala berjatuhan tanpa ada sebab, dari rumah Siti Aminah terpancar sinar sampai ke pasar Syam (Suriah), Pohon-pohon yang tidak berbuah, tiba-tiba berbuah, dan hewan-hewan yang ada berkeliaran dari satu tempat ketempat yang lain sebagai tanda kegembiraannya.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil sebuah Natijah (kesimpulan) bahwa Maulid Nabi Muhammad saw adalah istilah untuk perayaan hari kelahiran (hari ulang tahun) Nabi Muhammad Saw yang dilaksanakan setiap tanggal 12 Rabiul ula. Kemudian para sejarawan silang pendapat dalam menetapkan pelaksanaan maulid yang pertama kali dilaksanakan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pelaksanaan maulid pertama kali diadakan pada abad ke-6 Hijriah ( W 630 H/ 1232 M), yang dilaksanakan oleh raja Ibril di Irak, ia bernama al-Mudahaffar bu Sa'id kukuburiy bin Zainuddin Ali Buktikin. (Tadzhib sira A'lam al-Nbabala'iy, III : 224). Sedangkan di dalam litelatur yang lain disebutkan bahwa perayaan maulid Nabi Saw untuk pertama kali dalam sejarah Islam baru diselenggarakan oleh penguasa Dinasti Fatimiah di Mesir, yaitu al-Mu'izz Lidinillah (masa pemerintahan 341 H/ 953M-365 H/975 M). Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad Saw yang dilaksanakan oleh al-Mu'izz Lidinillah di dorong oleh keinginannya untuk menjadi seorang penguasa populer terutam dikalangan Syiah. Untuk mewujudkan misinya itu, dia memperkenalkan beberapa perayaan, salah satunya adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Tradisi maulid berdiri tegak dan kokoh di atas pondasi argumentasi dan hujjah yang sangat kuat. Hal ini tentunya dapat menolak asumsi golongan non-Ahlisunnah yang mengharamkan perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw. Kalau ditelusuri secara lebih dalam, sebenarnya nilai-nilai perayaan hari ulang tahun Nabi Muhammad Saw sudah ada sejak zaman Rasulallah Saw. Hal ini ditegaskan langsung oleh hadist Beliau. "Dari Abi Qatadah al-Ansahariy, sesungguhnya Rasulallah Saw ditanya tentang puasa hari senin (yang sudah menjadi kebiasaan beilau), lalu Beliau menjawab bahwa pada hari senin itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku" (HR.Muslim). Dalam Kitab Madarirushuud Syarhul Barzanji yang mengisahkan. Bahwa Rasulallah Saw bersabda : "Siapa saja yang menghormati hari lahirku, tentu aku akan memberiikannya syafaat di hari Kiamat".
Dalam Kesempatan yang lain, Nabi Muhammad Saw telah mendeklarasikan dirinya sebagai rahmat yang dihadiahkan, dengan kategori rahmat yang paling agung (al-Rahmat al-Uzmah) bagi ummat manusia. Sedangkan untuk bisa merengkuh rahmat tersebut, salah satu caranya adalah dengan cara menghormati dan mengagungkan Nabi Muhammad Saw. Sehingga perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw mendapat legalisasi dari Allah Swt melalui firman-Nya : "Katakanlah, dengan karunia Allah dan Rahmat-Nya, dendaknya dengan itu mereka bergembira". (QS.Yunus : 58). Kalimat "Rahmat-Nya" dalam ayat ini, oleh Ibn Abbas ditafsiri dengan Nabi Muhammad Saw.
Ulama' ahlisunnah telah sepakat untuk memperbolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw. Meskipun tergolong perbuatan bid'ah, karena perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak pernah dilaksanakan oleh Nabi Saw. Rasulallah Saw bersabda, "semua bid'ah itu sesat, setiap kesesatan masuk neraka". Melalui pendekatan Ushul Fiqh, hadist ini tergolong hadist yang 'am (umum) maka perlu dibatasi jangkauannya, yang di maksud hadits ini, bukan semua bid'ah itu sesat, akan tetapi sebagai besar saja. Melalui paradigma inilah, 'ulama kemudian membagi bid'ah menjadi dua. Yaitu bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah Sayy'ah (buruk). Sehingga perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw tergolong bid'ah hasanah. Maka, hadits tadi tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengharamkan Maulid Nabi Saw.
Dilihat dari sudut pandang yang lain, yakni hakikat dari perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bisa mendatangkan kebaikan. Maka para 'ulama' mengatakan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Mubah (al-Hawiy Li al-fatawa, I ; 251). Bahkan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw bisa bergeser menjadi sunnah. Hukum sunnah dapat tercapai karena ada beberapa sebab, diantaranya : Pertama, dengan perayaan maulid Nabi bisa mengokohkan iman ummat Islam setelah mendengar sajian sirah nabi dan biografi dalam acara Maulid Nabi Muhammad Saw, sebab dialah satu-satunya panutan bagi semua ummat di seluruh jagad raya. Allah Swt telah berfirman, "Dan semua kisah-kisah para rasul Kami ceritakan kepada kamu, yakni kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu". (QS. Hud : 120).
Kedua, dengan Maulid Nabi Muhammad Saw kita akan memperbanyak membaca shalawat, salam, al-Qur'an, dan dzikir kepada Nabi Muhammad Saw, hal ini sesuai dengan Firman Allah Swt: "Sesunguhnya Allah Swt dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk atas Nabi, maka berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". (QS. Al-Ahzab:56). Ketiga, perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari rasa cinta terhadap Nabi saw. Sebab, mencintai nabi dan rasul adalah ajaran Islam yang wajib dilaksanakan. Seseorang yang cinta terhadap nabi dan rasul akan diberikan pahala, termasuk didalamnnya perayaanya maulid. (Baca, Manhaj al-salaf).
Keempat, pelaksanaan maulid Nabi Muhammad Saw akan semakin memperkokoh jalinan tali silaturrahmi di antara warga masyarakat, sehingga akan tercermin persatuan dan kesatuan ummat Islam yang dilandaskan terhadap iman dan taqwa. Karena, dalam kegiatan semacam ini akan terjadi intraksi antara satu muslim dengan muslim yang lain. Lumrah terjadi di masyarakat, bahwa setiap perayaan maulid, masyarakat bergiliran untuk saling menghidangkan makanan (berkat: madura) ini dilakukan dengan niatan sodaqoh dari ahli bait. Tentunya perbuatan seperti mendapat apresiasi besar dari Allah Swt. (I'anah at-Tholibin,III : 246). Kelima, perayaan maulid dilaksanakan dalam rangka memperluas dan memperbesar syi'ar agama Islam.

(Menteri Pendidikan dan Peng. SDM Ma'had Aly Ula)

Artikel Terkait:

 

Powered by Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah