Kapolres Situbondo memberikan materi, “Peran Masyarakat terhadap Kamtibmas”. Sedangkan Kasat Lantas memberi materi, “Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas”. Sementara itu, wakil pengasuh bidang ilmiyah, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan makalah tentang pandangan agama terhadap peraturan lalu lintas. (sah)
Dikjar Sosialisasikan UU Lalu Lintas
Kamis kemarin, Bidang Pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah menggelar sosialisasi Undang-Undang Tertib Lalu Lintas. Peserta sosialisasi tersebut para pengurus di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah.
Kapolres Situbondo memberikan materi, “Peran Masyarakat terhadap Kamtibmas”. Sedangkan Kasat Lantas memberi materi, “Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas”. Sementara itu, wakil pengasuh bidang ilmiyah, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan makalah tentang pandangan agama terhadap peraturan lalu lintas. (sah)
Kapolres Situbondo memberikan materi, “Peran Masyarakat terhadap Kamtibmas”. Sedangkan Kasat Lantas memberi materi, “Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas”. Sementara itu, wakil pengasuh bidang ilmiyah, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan makalah tentang pandangan agama terhadap peraturan lalu lintas. (sah)
Label:
Pesantren Kita