Fiqh Perlu Diperbaharui



Hari Kamis kemarin (05/01/12), OSIM MTs bekerjasama dengan OSIM MA mengadakan acara Bedah Buku “Metodologi Kajian Fiqh”. Acara tersebut dihadiri langsung oleh penulis buku tersebut, KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag. Sedangkan Ust. Imam Nakho’I sebagai pembanding dan Ust. Khairuddin, sebagai moderator. Sayang, karena ada kesibukan lain, KH. Afifuddin Muhajir tidak bisa mengikuti acara samapai selesai. “diskusi akan dilanjutkan bersama Ust. Nakho’I” ungkap Wakil Pengasuh bidang Ilmiyah itu.
Narasumber kemudian diambil oleh Ust. Imam Nakho’I. dalam penyampaiannya, dosen Ma’had Aly yang tidak mau dibilang liberal itu mengungkapkan, bahwa fiqh sebagai hasil ijtihad para ulama terdahulu itu saat ini banyak yang sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, ketetapan hukum yang ada dalam fiqh seperti itu perlu diperbaharui. Ust. Imam Nakho’I mencontohkan tentang batasan aurat kaum hawa yakni seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Batasan aurat perempuan tersebut, paparnya, sudah ditetapkan dalam fiqh. Ternyata, sampai saat ini, khususnya muslimah Indonesia belum bisa mengaplikasikan dalam kehidupannya tentang batasan aurat tersebut. Menyikapi hal tersebut, Ust. Imam Nakho’I menjelaskan, batasan aurat yang sudah ditetapkan dalam fiqh tersebut perlu diperbaharui. Jika tidak, muslimah Indonesia selalu mengumbar aurat. Sedangkan mengumbar aurat itu hukumnya haram. Dalam hal memperbaharui hukum itu menurut Ust. Imam Nakho’I hanya dalam wilayah fiqh bukan wilayah syar’iat. (aaz)

Artikel Terkait:

 

Powered by Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah