Para pendaftar hendaknya juga melampirkan foto terbaru anak yang bersangkutan sebanyak 15 lembar dengan ukuran 3x4, foto bapak dan ibunya, masing-masing 2 lembar yang juga berukuran 3x4. Calon pendaftar juga harus membawa foto kopi KTP bapak dan ibu/walinya. Demikian juga, wali santri hendaknya membawa ijazah putranya yang sudah dilegalisir.
Menurut Mustofa, biaya pendaftran santri baru tidak ada kenaikan yang signifikan, pendaftaran santri baru kali ini hanyalah sebesar Rp. 50.000,- serta uang pangkal sebesar Rp. 200.000,- Ketentuan lain yang harus diperhatikan, jika ada hal yang belum jelas, calon santri baru hendaknya menghubungi panitia santri baru di nomor telepon pesantren, (0338 ) 452 666 (C12)