Aktivis Dakwah Kampus dalam Menjawab Tantangan Dakwah Kedepan


Oleh: Yakut Datul Hamroh

Dakwah adalah kewajiban asasi bagi setiap muslim yang harus senantiasa ditegakkan, dimantapkan, ditata gerakkan kelembagaannya baik syi’ar dan keberadaannya. Dalam tatanan pembinaan masyarakat terutama mahasiswa. Dakwah menjadi semakin penting mengingat kampus adalah tempat kuliah dan penyiapan kader ummat pada kondisi ini. Fakultas Dakwah diharapkan dapat memberikan tuntutan bagi mahasiswa dalam mencapai sebuah cita-cita. Mempunyai keberpihakkan tinggi dalam terhadap nilai-nilai Allahiyah, peka sosial atas masalah ummat dan professional dalam bidang yang ditekuni. Kader seperti inilah yang akan membawa kearah masyarakat tauhid, adil, makmur dan dapat membawa masyarakat sejahtera.

Dalam kampus semakin menjadi suatu fenomena menarik untuk diperhatikan dengan segala dinamika keaktifitasannya yang memang berbeda dari yang lain aktifitas Dakwah lebih menentang, dengan demikian seharusnya aktivis Dakwah Kampus terus-menerus menjalankan agendanya seperti daurah, halaqah, minotoring, kajian sosial sampai pada aksi-aksi keummatan. Jangan khawatir untuk mahasiswa dakwah yang minoritas buktikan kalau aktivis dakwah berkualitas. Meskipun ada asumsi dikalangan mahasiswa, siapa yang aktif dalam kampusnya lebih-lebih ia termasuk mahasiswa yang minoritas maka nilai akademiknya akan keteteran . ini jelas keliru apakah kita tidak pernah tahu istilah “dakwah sekolah” atau “dakwah kampus?”. Yang aktif didalamnya disebut aktivis dakwah sekolah dan aktivis dakwah kampus, selain kuliah mereka juga berdakwah (berorganisasi) dengan cara memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada tempat praktikum dan lembaga organisasi.

Apakah aktivis dakwah yang mereka lakukan bisa mempengaruhi nilai akademik? Jawabannya “iya”. Dengan menjadi aktivis mereka tambah kritis, peka terhadap perubahan. Karena mereka dituntut bisa me-manage, sehingga mereka menjadi orang-orang yang selalu bisa memanfaatkan waktu antara fokus pelajaran dan fokus dakwah (organisasi dakwah). Aktivis dakwah kampus pada dasarnya sama dengan lainnya sama-sama diciptakan sebagai khalifah di bumi. Ada beberapa solusi agar organisasi dakwah dan kuliah berjalan seiringan.
Pertama : memiliki managemen waktu, ketika menyinergikan kuliah dan organisasi harus memanage waktu dengan baik. Dengan begitu tidak ada kegiatan kuliah dengan organisasi.
Kedua : memilki skala prioritas terhadap kegiatan. Gunanya ketika ada dua kegiatan dalam waktu sama, ini terjadi biasanya karena ada kegiatan belum terjadwal baik atau sebelumnya belum pernah terjadwal, maka jika begitu bisa melihat apakah kegiatan itu penting atau tidak, jika tidak bisa diabaikan. Jika tidak bisa diabaikan. Jika sama-sama penting ambil salah satunya.
Ketiga : optimalisasi peran baik organisasi dakwah atau kuliah, ini penting agar kegiatan yang kita ikuti tidak sia-sia. Artinya saat kuliah kita betul-betul kuliah, dan saat berdakwah (berorganisasi) kita betul-betul berdakwah seperti dalam hadits yang artinya “Allah menyukai hamba-Nya yang memilih sebuah pekerjaan dan menekuninya”.
(Penasehat Iksass Rayon Bangkalan)
Selengkapnya...

BEM Dakwah Lintasi Daerah Randu Agung


Sehubungan dengan manajemen dakwah yang diterapkan, tidaklah sekedar mengarah pada dakwah melalui mimbar saja, dakwah bil lisan, tetapi juga harus mengacu pada dakwah bil hal atau dakwah dalam praktek keseharian. Karena sesungguhnya Lisanul hal afshahu min lisan al-maqal. Berangkat dari hal itulah BEM Dakwah Putri tergerak untuk mengadakan kegiatan Lintas Dakwah yang beralokasi di Desa Randu Agung, Banyuputih dengan mengusung tema “Syi’ar Dakwah Wujudkan Agen Mujahadah”

Mulai Hari Sabtu kemarin, BEM Fakultas Dakwah Putri menggelar kegiatan itu dengan berbagai dialog keagamaan mulai dari materi Thaharah, Shalat, Tajhizul Mayit sampai Fiqh Nisa’. Para Nara Sumber pun tidak asing lagi di mata santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo. Nara Sumber Thaharah & Shalat, Ustadz Sukandi. Materi itu disampaikan kepada ibu-ibu anggota Fatayat. Lalu disusul dengan Materi Tajhizul Mayit dibawakan oleh Ustdzah Fatimah Adra’i. Begitu pula dengan Ustadz Anwarruddin Rahmat yang membawa materi Fiqh Nisa’.

Kegiatan yang bertujuan untuk mendewasakan Mahasiswi Fakultas Dakwah dalam hal berfikir itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Menurut salah seorang Ibu Muslimat Desa Randu Agung, selama ada mahasiswi yang mengadakan kegiatan didaerahnya, baru kali ini ada mahasiswi yang mau mengadakan dialog tentang materi pengurusan mayat. Menurut Rencana Pada Hari Jum’at akan digelar Bakti Sosial. Mahasiswa akan mengajak seluruh Penduduk Desa untuk membuat Desa mereka asri dengan mengadakan kegiatan Penghijauan Lingkungan. (She)
Selengkapnya...

Banteng Jelajahi Teknologi

Pada Malam Selasa kemarin, Sub Rayon Banyuwangi Tengah mengadakan Pelatihan Ilmu Pengetahuan Tehnologi (Iptek). Acara yang berlokasi di Madrasah Sebelah Selatan Masjid itu berlangsung selama empat malam, dari Malam Selasa sampai Malam Jum'at.

Untuk malam pertama, mereka mengadakan pembukaan yang kemudian penyampaian materi tentang pengenalan tehnolgi yang disampaikan oleh Zaehol Fatah, S.Kom. Kemudian pada Malam Rabu penyampain materi tentang pemahaman internet yang disampaikan oleh H. Muyassir, S. Kom. Evaluasi dari kegiatan tersebut berlangsung pada Malam Kamis yang dirangkaikan dengan pengumuman peserta terbaik satu, dua dan tiga. Tentang penilaian peserta terbaik ini, sistem penilaiannya akan dilihat dari keaktifan dan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Manual acara selanjutnya penutupan yang dilanjutkan dengan pembagian hadiah bagi peserta terbaik yang berlangung pada Malam Jum'at.

Kegiatan yang dikhususkan untuk semua warga Rayon Banyuwangi ini adalah program kerja dari Departemen SDM Iksass Sub Rayon Banyuwangi Tengah (Banteng). Koordinator Departemen SDM, Is'adurrofiq mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengembangkan pengetahuan tentang tehnologi, karena menurutnya, pada zaman yang modern ini semua orang harus paham tentang tehnologi, terutama tentang tehnologi komputer dan internet. Bagi yang mengikuti kegitan tersebut akan mendapatkan Fasilitas berupa sertifikat dari panitia.(Aaz)
Selengkapnya...

Raas Siapkan Kader, Loteng Rancang Buletin

Pada malam Rabu kemarin, semua pengurusan inti Rayon Iksass Raas mengadakan pertemuan. Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang tindak lanjut kegiatan yang telah disepakati pada waktu Rapat Kerja. Kegiatan yang akan mereka helat dari hasil rapat tersebut adalah pelatihan keorganisasian dan Administrasi. Sudarsono Alhas selaku Koordinator Departemen kaderisasi terpilih sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan itu.

Terkait dengan kegiatan ini, Sudarsono mengaharapkan, agar semua panitia dan Pengurus Iksass selalu menjalin kekompakan. Ia juga mengharap dukungan dari semua warga Rayon Raas. Karena tanpa kekompakan dan dukungan dari semua warga, kegiatan itu tidak akan bisa maksimal seperti yang diharapkan. Pelatihan yang bertujuan untuk mempersiapkan kader-kader handal dan militan itu akan diadakan pada tanggal 16 sampai tanggal 19 Maret mendatang.

Pada malam yang sama, warga Sub Rayon Lombok Tengah juga mengadakan pertemuan. Rapat yang berlokasi di Kamar Sunan Gunung Jati Nomor 18 itu membahas tentang Buletin. Buletin yang diberi nama Nurul Wustha itu akan terbit satu kali dalam satu bulan. Dewan Penasehat Sub Rayon Loteng, Zamroni mengahimbau, demi eksisnya buletin ini semua warga diharapkan untuk menyetorkan karya tulisnya, baik dalam bentuk opini, puisi maupun cerpen. Untuk terbitan pertama, kolom opini akan membahas "Wanita Idaman Dalam Islam" . Hal itu merupakan intisari dari hasil diskusi yang yang bertemakan "Wanita Sholehah" dengan Nara Sumber Ustadz Zamroni. (Aaz)

Selengkapnya...

Mubes Iksass di PP Darul Hikmah Jember

Suasana Sidang Komisi

Stand Buku

Sponsor Mubes Buka Stand (1)


Sponsor Mubes Buka Stand (2)

Spanduk Mubes VIII

Redaktur senior Radar Jember Shodiq Syarif bersama Muhyidin Khotib

Pintu gerbang ke area Mubes Iksass

Peserta Mubes Mengikuti LPJ

Peserta Mubes hidmat mengikuti acara hingga tuntas

Peserta Mubes dihibur Al-Badar

Peserta dapat jatah kopi dari panitia

Penutupan Mubes sekaligus maulid Nabi SAW

Panggung penutupan Mubes Iksass ke VIII

Kiai Fawaid menutup acara Mubes

Masyarakat ikut penutupan Mubes

Kiai Fawaid memberikan cinderamata kepada Menteri PDT Hilmi Faisol Zaini

Kiai Afif memberikan pengarahan sebagai bahan rekomendasi Iksass

KH Nasihin, pengasuh PP Darul Hikmah Jember

Kepala Depag Jember berkunjung ke area Mubes

Suasana sidang-sidang di acara Mubes Iksass

Hiasan panggung penutupan Mubes


Ngopi dulu, ah.... (1)

Ngopi dulu, ah.... (2)

Area Mubes Iksass VIII di Jember
Selengkapnya...

Beberapa “Kekeliruan” tentang Angka Haul Almarhumain (I)


Perbedaan Tanggal Wafatnya Kiai Syamsul

Oleh: Syamsul A. Hasan

Barangkali, sebagian orang menyepelekan sebuah angka. Apalah arti sebuah angka! Namun sebagian yang lain, menganggap penting suatu angka. Bahkan angka dianggap sebagai suatu keberuntungan dan pembawa rezeki.

Saya, termasuk orang yang menganggap penting suatu angka. Apalagi kalau angka tersebut berkaitan dengan perjalanan Pondok Sukorejo. Barangkali, karena saya termasuk santri yang senang menulis sejarah pesantren ini.

Sebagai “penulis” sejarah dan orang yang terjun di dunia jurnalistik, saya harus bersikap skeptis. Skeptis merupakan sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu.

Lalu apakah benar, pada haul tgl 17 Jumadil Ula nanti merupakan haul ke-61 KHR. Syamsul Arifin? Sebelum menjawab itu, kita harus mengetahui dulu, kapan Kiai Syamsul meninggal dunia.

Paling tidak, jawabannya, ada tiga sumber. Pertama, menurut buku KH. Dhofier Munawwar, Leluhur KHR. As’ad Syamsul Arifin, Kiai Syamsul wafat tgl 5 Maret 1951.

Kedua, menurut catatan mantan Lurah Pesantren Sukorejo, KH. Chudlory, Kiai Syamsul wafat sekitar jam satu siang, hari Senin tgl 27 Jumadil Akhir 1370 atau 5 Maret 1951. (lihat buku Kharisma Kiai As’ad, hlm.140)

Ketiga, menurut Kalender 2010 yang diterbitkan pesantren kita, Kiai Syamsul wafat tgl 17 Jumadil Ula 1370 H.

Mari, kita ulas. Benarkah Kiai Syamsul wafat tgl 17 Jumadil Ula 1370 H, sebagaimana tertulis dalam kalender pesantren? Kalau Kiai Syamsul wafat tgl 17 Jumadil Ula 1370 H, berarti beliau wafat pada Sabtu, 24 Februari 1951. Ini hasil penelusuran saya melalui program “Kalender Hijrah versi 1.5”. Atau, mundur sehari, Jum’at 23 Februari 1951. (Hij Cal v 1.4/www.divineislam.com)

Saya tidak mengetahui, sumber pengambilan yang menjadi pijakan penulisan dalam kalender tersebut. Saya menduga, si pembuat kalender itu “mencuplik setengah hati” dari tulisan Kiai Chudory dalam buku Kharisma Kiai As’ad. Kiai Chudory menulis Kiai Syamsul wafat tgl 27 Jumadil Akhir 1370 atau 5 Maret 1951. Karena haul selama ini berjalan setiap tgl 17 Jumadil Ula, maka ditulislah 17 Jumadil Ula 1370 H!

Dengan demikian tulisan dalam kalender itu, berarti bertentangan dengan buku Kiai Dhofier dan Catatan Kiai Chudlory. Dari segi tingkat “kepercayaan” sumber data, saya lebih mempercayai keterangan Kiai Dhofier dan Kiai Chudlory. Karena kedua beliau tersebut, orang yang “nututi” Kiai Syamsul dan jabatannya saat itu cukup penting.

Kiai Dhofier dan Kiai Chudory menulis Kiai Syamsul wafat tgl 5 Maret 1951. Hanya saja, Kiai Chudory merinci lagi: Kiai Syamsul wafat sekitar jam satu siang, hari Senin tgl 27 Jumadil Akhir 1370 H. Bahkan Kiai Chudory menulis: Kiai Syamsul pada hari Sabtu 3 Maret 1951 menyuruh beliau dan Kiai Zainal Abidin menggali kuburan, arah barat, 15 meter dari masjid.

Sepintas, tulisan Kiai Chudory tersebut “melengkapi” buku Kiai Dhofier yang amat ringkas tersebut. Sepertinya, tidak ada yang keliru dengan data itu. Saya pun ketika menulis buku “Kharisma Kiai As’ad”, mengutip begitu saja tanpa mencek lagi. (Lagi pula, hal itu, bukan fokus yang saya kaji).

Namun setelah saya teliti lagi, ternyata Kiai Chudlory keliru dalam penyebutan bulan. Yang benar, bulan Jumadil Ula bukan Jumadil Akhir. Soal tanggal memang terjadi perselisihan. Pertama, tgl 26 Jumadil Ula (lihat: 10000 year hijri calender 3.5; http://www.islamicfinder.org/athanDownload.php; http://www.oriold.uzh.ch/static/hegira.html). Kedua, tgl 27 Jumadil Ula (lihat Hij Cal v 1.4/www.divineislam.com). Tgl 27 inilah yang digunakan Kiai Chudlory.

Dengan merujuk kepada kedua data “terpercaya” tersebut, berarti Kiai Syamsul wafat hari Senin, tgl 5 Maret 1951 yang bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Ula 1370 H. Dengan demikian, pada bulan Jumadil Ula mendatang, Kiai Syamsul wafat tepat 61 tahun. Sedangkan haulnya, berarti yang ke-60.
Selengkapnya...

Hasil Rekomendasi Mubes VIII Iksass (1)


RUU Nikah Sirri Harus Dipahami Secara Konprehensif

RUU tentang ancaman pidana bagi pelaku nikah sirri, harus dikaji lebih mendalam, seksama, dan dilihat dari beberapa aspek. Tidak semua pelaku nikah sirri bermaksud lari dari tanggung jawab, akan tetapi karena persoalan teknis atau karena kondisi ekonomi. Seperti rumit dan ruwetnya prosedur pencatatan nikah dan mahalnya biaya mengurus pencatatan nikah. Di samping itu, RUU tersebut perlu disosialisasikan terlabih dahulu sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Demikian salah satu pokok-pokok pikiran dan rekomendasi Mubes VIII Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (Iksass) di Pondok Pesantren Darul Hikmah Kranjingan Sumbersari Jember, 27 Februari – 1 Maret 2010.

Menyikapi RUU nikah sirri, tidak boleh secara parsial tapi harus memperhatikan kondisi masyarakat dan kesiapan pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus mempermudah dalam melakukan pencatatan nikah dan menggratiskan proses pengurusan akte nikah. Begitu pula, perzinahan harus diperketat dan disanksi terlebih dahulu sebelum menerapkan ancaman pidana bagi pelaku nikah sirri. Kemudian orang yang melakukan nikah sirri hendaknya ditindak secara bertahap.

Pada saat pengarahan kepada peserta Mubes, wakil pengasuh bidang ilmiah, KH. Drs. Afifuddin Muhajir, M. Ag berpendapat bahwa nikah sirri yang dimaksud di dalam kitab kuning dan RUU nikah sirri tersebut berbeda. Dalam RUU tersebut nikah sirri yaitu nikah yang tidak dicatat di KUA atau kantor catatan sipil. Sedangkan di dalam kitab kuning terjadi beberapa pendapat.

Menurut kalangan Hanfiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang dimaksud nikah sirri adalah suatu pernikahan yang tidak melibatkan wali dan dua orang saksi. “Dengan demikian, suatu pernikahan yang dihadiri wali dan dua orang saksi --sekalipun tidak dicatat di KUA atau kantor pencatatan sipil-- maka pernikahan tersebut bukan dikatakan nikah sirri,” imbuhnya.

Dalam penelusuran Kiai Afif, Imam Malik memberikan dua penafsiran tentang nikah sirri. Pertama, suatu pernikahan yang wali, saksi, dan dua mempelai bersepakat menyembunyikan perkawinannya. Kedua, perkawinan yang wali dan dua mempelai sepakat merahasiakannya. Dengan demikian, pernikahan yang sengaja dirahasiakan, sekalipun telah dihadiri dua saksi dan wali, maka perkawinan itu disebut nikah sirri. “Jadi nikah sirri dalam perspektif kitab kuning, tidak ada kaitannya dengan masalah pencatatan,” ujarnya.

Menurut pengamatan Kiai Afif, pertimbangan untuk mencatatkan nikah di KUA atau kantor pencatatan sipil untuk menolak mafsadah dan mendatangkan maslahat. Yaitu untuk melindungi hak perempuan dan anak, mengokohkan tanggung jawab suami, dan sebagai pembuktian hubungan nasab dan waris.

Aturan negara yang mewajibkan mencatat akad nikah, secara implisit, menurut Kiai Afif, sesungguhnya merupakan aturan pelarangan nikah sirri. Kemudian, bolehkah negara melalui hukum positif (qanun wadl’iy) mewajibkan sesuatu yang menurut hukum syar’iy tidak wajib; seperti nikah sirri? Menurut Kiai Afif, boleh jika regulasi itu mengandung maslahat. “Maslahat semacam ini dalam istilah ushul fiqh disebut maslahah mursalah,” imbuhnya.

Lalu, bolehkah negara melarang sesuatu yang menurut hukum syar’iy tidak dilarang seperti nikah sirri? Menurut Kiai Afif, boleh jika sesuatu itu mendatangkan mafsadah (kerusakan). Bahkan negara wajib melarangnya apabila diyakini atau diduga kuat akan mendatangkan kerusakan. Dalam ushul fiqh, hal ini disebut saddu al-dzara’ah.

Namun demikian, hemat Kiai Afif, tidak semua nikah sirri berpotensi mendatangkan mafsadah. Para pelaku nikah sirri, tidak semuanya karena lari dari tanggung jawab. Misalnya karena persoalan teknis dan keadaan ekonomi mereka yang tidak mampu membayar administrasi pencatatan pernikahan. (sah)
Selengkapnya...

Brosur Santri Baru

Jumlah Pengunjung

Website counter
 

Tamu Pesantren

Mubes Iksass VIII di Jember

Tamu Pesantren

Powered by Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah